BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
Dibaca : 34 Kali
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Dibaca : 31 Kali
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 64 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 62 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Pekanbaru

Kok Bisa Lebih Hebat Pergub Daripada UU Pers ?!!

Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak "Membisu" Terkait Pergub

Redaksi

Senin, 09 Agustus 2021 - 07:04:55 WIB Di Baca : 1348 Kali
Cetak
Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak

 

Pekan Baru (Riau), Lineperistiwa.com

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Riau, Drs. H Chairul Riski, MS, MP tidak menjawab pertanyaan konfimasi awak media saat di pertanyakan tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi pasal 15 ayat (3) dalam pegubri nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, telah menerbitkan peraturan gubernur Riau, tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 

Belakangan diketahui, bahwa pasal 15 ayat (3) khusus poin b c dan h ternyata mengatur tentang Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal terverifikasi perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk dapat meliput bagi wartawan dan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, sehingga spontan puluhan organsiasi Pers yang menaungi ratusan perusahaan Pers dan Wartawan protes terhadap Gubernur Riau.

Adapun poin-poin yang jadi bahan protes bagi ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau adalah terkait poin b, ,c dan h dalam pasal 15 ayat (3) Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dengan jelas mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang justru berakibat membatasi kebebasan Pers di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

Dan bahkan jika di kaji lebih jauh tentang ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar itu, maka ditemui banyak pertentangan-pertentangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan oleh ketua DPD Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) provinsi Riau, Ir. Yosman Matondang.

"Kok Bisa Lebih hebat Peraturan Gubernur Riau dari UU Pers, dalam UU Pers, Kemerdekaan Pers sudah dijamin oleh konstitusi untuk bebas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi ke publik, tidak ada yang bisa membatasi Pers, karena itu memang sudah sifatnya," sebut Yosman Matondang dalam temu Pers di sela-sela rapat koordinasi Organsiasi Pers baru-baru ini.

Menrurut Yosman, salah satu sosok senior Pers di Riau itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Syamsuar tersebut, karena jika di analisa Yosman, tidak menemukan sisi urgensi dari penerbitan Pergub, yang konon mengatur tentang Pers dan wartawan yang dianggap layak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

,"Apapun alasan Gubernur Riau terkait kebijakan itu, tidak dapat dibenarkan dari sisi kemerdekaan Pers, Jangan batasi ruang gerak Pers, itu tidak boleh, apapun alasannya, masa seorang gubernur mencampuri urusan Wartawan, Pers dan wartawan sudah punya aturan sendiri, dimana saja Pers dapat melakukan tugasnya," urai Yosman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Bagi Pimpinan Redaksi Media Aktualdetik.com ini, Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 telah menciderai prinsip kebebasan Pers di Provinsi Riau. Bahkan disebutkanya, Gubernur Riau Drs Syamsuar harus siap menerima protes dari Ribuan profesi wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau.

,"Selain berakibat pembatasan ruang kebebasan Pers, Pergub ini juga akan merugikan ratusan perusahaan Pers karena terdampak kebijakan Gubernur Riau Drs Syamsuar, dan ini akan membunuh ratusan perusahaan Pers, dan wartawan akan banyak pengangguran di seluruh provinsi Riau, karena kita prediksi, semua Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama," sebut Feri Sibarani.

Selain itu Feri Sibarani juga menyampaikan bahwa dampak Pergub tersebut sangat luas, Pertentangan Norma dalam undang-undang juga terjadi, cacat formil dan materiil dalam pembentukan Pergubri juga ditengarai terjadi, karena tidak mempedomani UU Pers sebagai landasan hukum pada pasal 15, dan pergub juga di nilai membangkang instruksi presiden RI Joko Widodo, terkait pembatasan penerbitan Pergub atau sejenisnya, mengingat banyaknya aturan yang saling tumpang tindih di Indonesia.

,"Pergub ini agak aneh menurut saya. Selain tidak dilandasi UU Pers pada pasal 15, kita tidak tahu kemana arah tujuannya, apa urgensinya, siapa Ahli Pers yang dilibatkan dalam penyusunan draf Pergub tersebut, dan yang paling konyol, ini bisa di artikan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas Pers dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pemerintah provinsi Riau, sebagaiamana dalam pasal 18 UU Pers, ada pidana bagi pelakunya," lanjut Feri merinci.

Oleh karena itu, belakangan Feri mengatasnamakan Redaksi aktualdetik.com telah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau, Drs H Chairul Riski, mengenai dasar hukum pembentukan Pergubri, Urgensi pembentukan, Tujuan pembentukan, Manfaatnya, Ahli Pers yang didatangkan dalam penyusunan Pergub, Pertimbangan apa yang jadi parameter, mengingat Presiden sudah meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan peraturan sejenis Pergub atau perda dan lainnya, kemudian akibat Pergub tersebut kepada perusahaan Pers dan Profesi Wartawan, namun hingga berita ini dimuat, Chirul Riski tidak merespon.

,"Ini jadi menarik, ketika Gubernur Riau di ajak audiensi oleh sejumlah Organsiasi Pers terkait hal ini, tidak merespon, kini giliran Kepala Dinas Kominfo provinsi Riau selaku pemrakarsa Pergub di konfirmasi tentang kronologis pembentukan Pergubri itu, juga tidak menjawab, ada apa ini ? Begini kah kemampuan Gubernur Riau Drs Syamsuar dalam menjalankan good government di provinsi Riau?,"tanya Feri. (***LPC)


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
24 Oktober 2025
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
24 Oktober 2025
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 2 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 3 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 4 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 5 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 6 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
  • 7 Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com